by

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pengedar Sa’bu-Sabu

Kediri ( SemeruSatu.Com )–Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (19/9). Petugas mengamankan JD (40) warga Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan JD yang diamankan pinggir Jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren ditetapkan sebagai tersangka karena JD diduga saat itu hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap dipinggir jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Kelurahan Pesantren sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota atas dugaan adanya peredaran narkotika. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi yang diterima tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB diketahui JD berada di Jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Kecamatan Pesantren. Diduga tersangka sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan satu paket sabu seberat 3 gram. Tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 3 gram beserta plastik klip pembungkusnya; satu buah bekas bungkus rokok; satu lembar kertas tisu warna putih dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Atas perbuatannya tersengka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp. 800 juta dan paling banyak sebesar Rp. 8 Miliar .(*/sis)

News Feed