by

Hentikan Kecurangan, Mas Dhito Trending Twitter

Kediri ( SemeruSatu.Com )—Sikap Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang sering disapa Mas Dhito menghentikan sementara tes perangkat Desa menjadi trending di twitter Senin (13/12/2021) malam. Hingga pukul 20.38 WIB kata kunci Bupati Kediri cukup lama menduduki posisi 4 trending twitter dengan 2.039 cuitan dan Mas Dhito Hentikan Kecurangan menduduki peringkat 5 trending dengan 2036 cuitan.

Cuitan positif dari warganet terhadap Mas Dhito ini sangat beragam. Seperti cuitan @joey2000200 misalnya. Dalam cuitannya itu dia berharap terbaik untuk sikap Mas Dhito ini.

“Harapan terbaik untuk pak Dhito dalam menyikapi kecurangan ini. Mas Dhito Hentikan Kecurangan,” tulisnya dalam cuitan di twitter,

Hal senada juga dituliskan oleh @Dnok_Ayu. Dia mengapresiasi kepemimpinan Mas Dhito sekaligus menginginkan tidak adanya toleransi untuk kecurangan tersebut.

“Kalo punya pemimpin tegas begini, senang kali ya. Tidak ada toleransi untuk kecurangan. Mas Dhito Hentikan Kecurangan seleksi perangkat desa karena mendapat laporan warga,” cuitnya dengan disertai unggahan foto kartun yang menggambarkan keingin warga terhadap Mas Dhito dalam menyikapi adanya kecurangan tersebut.

Selain dua akun tersebut, @catedoss juga menuliskan pendapatnya mengenai sikap Bupati yang gemar mengendarai vespa tersebut. “Mas Dhito Bupati Kediri mempunyai alasan dan landasan kuat mengenai keputusan penghentian sementara pengisian perangkat desa. Mas Dhito Hentikan Kecurangan,” tulis @catedoss di akun Twitternya.

Sebagaimana diketahui, Mas Dhito langsung menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yg sedianya dilakukan 16 Desember mendatang karena banyaknya aduan yang masuk terkait dengan kesalahan sistem penilaian yg dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG. hal ini disampaikannya pada koferensi secara virtual yang digelar pada Senin (13/12/2021) siang.

“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” Ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegasnya.(*/sis_78)

News Feed