by

Pemberhentian Proses Pengangkatan Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Kediri ( SemeruSatu.Com )–Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang biasa disapa Mas Dhito, Senin (13/12/2021) siang menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan
pelayanan publik,”ungkapnya dalam konferensi pers di Pendopo Panjalu Jayati secara virtual

Lebih Lanjut Mas Dhito menegaskan, Sikap Pemerintah Kabupaten Kediri ini tentunya menindaklanjuti banyaknya pengaduan
masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall
SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Bahwa terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat
desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu saya memerintahkan:
1. Kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar:
a. Menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang
telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13
Kecamatan, 68 Desa, dan 146 Lowongan jabatan perangkat desa

b. Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang
akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7
Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa.

2. Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.

3. Kepada 13 Camat untuk tidak memberikan rekomendasi untuk Calon Perangkat Desa yang akan diajukan oleh Kepala Desa.(sis_78)

News Feed