by

Kajari Kota Kediri Lounching Rumah RJ di Kelurahan Setonopande

Kediri ( semerusatu.com )— Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Rauf, SH MH, K memukul Gong tanda diresmikannya Rumah Restorative Justice.

Bertempat di Kelurahan Setono Pande Kota Kediri Rumah RJ ( Restorative Justice ) dilaunching sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI no.15 Tahun 2020.

Novika Rauf SH. MH. selaku Kepala Kajaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan atas dasar hati nurani kemanusiaan, Kajari Kota Kediri mengadakan lounching rumah Restorative Justice di Kelurahan Setono Pande. Pihaknya memilih di Kelurahan Setono Pande yang kebetulan ada 2 warga ini mengalami Laka dan ingin berdamai di Kejari Kota Kediri dengan mendatangkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

” Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Dan kebetulan ada warga diwilayah ini berperkara pasal 310 di Kejaksaan dan ingin berdamai.” tegas Novika Rauf SH. MH.Kajari Kota Kediri,Jumat (18/3/2022)

Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwasannya Restorative Justice tidak menutup kemungkinan akan bisa dilakukan di tiga Kecamatan Kota Kediri.

“Ada beberapa syarat Restorative Justice bisa dilakukan diantaranya kedua belah bisa bersedia berdamai, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dua setengah juta rupiah. Tetapi ini bisa juga tidak bisa dijadikan patokan.”pungkasnya.

Hadir Kepala Kajaksaan Negeri Kota Kediri Novika Rauf, SH MH, Kepala KODIM 0809 atau yang mewakili, Kapolres Kota Kediri AKBP Wahyudi SIk MH , Kepala Kelurahan Setono Pande serta tokoh masyarakat Kota Kediri.(*/sis_78)

News Feed