by

AD/ART Forum Komunikasi RT-RW Kota Kediri disahkan, Kabag Pemerintah beri Apresiasi

Kediri ( semerusatu.com )—Setelah melalui sejumlah sharing diskusi dan musyawarah oleh tim perumus AD-ART Forum Komunikasi RT-RW Kota Kediri akhirnya disahkan. Kepala Bagian Pemerintah Apresiasi hasil jerih payah temen temen Forkom RT-RW sehingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi  RT-RW se Kota Kediri terealisasi triwulan pertama tahun 2022.Berikut isi dari AD/ART Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri.

ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI KETUA RT.RW KOTA KEDIRI

PENDAHULUAN
Dalam upaya menggerakkan program pembangunan di Kota Kediri menuju kota yang unggul dan makmur dalam hannoni, keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting.

Keterlibatan masyarakat tersebut bertujuan :

Pertama . memadukan dan menyelaraskan antara kebuffian masyarakat dengan program Pemerintah Kota Kediri agar pembangunan terlaksana secara efektif, efisien dan tepat sasaran.

Kedua : memotivasi masyarakat untuk menumbuhkan rasa ikut memiliki dan ikut
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan. Kesadaran partisipasi ini sangat penting artinya terutama bila dikaitkan dengan pemeliharaan, pemanfaatan dan
pelestarian hasil pembangunan.
Ketiga: mendorong peningkatan pelayanan kepaada masyarakat serta menumbuhkembangkan
kegiatan sosial kemasyarakatan
Untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut diperlukan sarana untuk berinteraksi dan berkomunikasi antar Ketua RT-RW di Kota Kediri, dengan harapan program pembangunan dapat terlaksana dengan lebih baik.

Oleh sebab itu diperlukan koordinasi, komunikasi, interaksi dan kerjasama antar RT-RW se-Kota Kediri dalam bentuk Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
l. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Kediri dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Walikota adalah Walikota Kediri.
4. Kecamatan adalah bagian wilayah Kota Kediri yang dipimpin oleh Camat.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan dalam wilayah
kerja kecamatan yang ada di wilayah Kota Kediri.

6. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari ke{a lurah dan
merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah
kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.

7. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah masyarakat setempat dalarn rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
8. Forum adalah tempat atau wadah untuk membicarakan kepentingan bersama.
9. Forum Komunikasi Ketua RT-RW adalah tempat atau wadah untuk berkomunikasi
atau membahas kepentingan bersama dalam upaya menyelaraskan progam program
pembaagunan Kota Kediri di tingkat RT-RW.

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 2

Nama Organisasi adalah Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri

Pasal 3
Forum Komunikasi Ketua RT-RW berkedudukan di Kota Kediri dan di bawah pembinaan Bagian Pernerintahan Seketariat Daerah Kota Kediri.

Pasal 4
Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri merupakan organisasi sosial kemasyarakatan
yang bertanggungawab, bersifat gotong royong, kekeluargaan, mandiri dan tidak berafrliasi pada organisasi sosial politik.

BAB III
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 5

Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri berazaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.

Pasal 6

Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri mempunyai tujuan membantu mensukseskan program-program Pembangunan Pernerintah Kota Kedin di tingkat RT-RW.

AD ART FORKOM

Pasal 7
Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri berfungsi:

1′ Sebagai wadah komunikasi Ketua RT-RW se-Kota Kediri;
2. Penyelaras kegiatan-kegiatan yang melibatkan RT-RW di Kota Kediri;
3. Penggerak partisipasi dan swadaya masyarakat Kota Kediri dalam program
pembangunan, dan
4. Sebagai saluran komunikasi kebijakan Pemerintah Kota Kediri dengan masyarakat.

BAB IV
ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 8

Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri beranggotakan seluruh Ketua RT dan Ketua
RW se-Kota Kediri

Pasal 9
Pengurus Forum Komunkasi Ketua RT-RW dipilih dari delegasi yang ditugaskan oleh
masing-masing Kelurahan.

BAB V
KEGIATAN

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka kegiatan yang
dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Ketua RT-RW, antara lain:
l. Mengadakan pertemuan secara berkala dan insidentil untuk membahas masukan dan permasalahan di lingkup RT-RW;
2. Melakukan kunjungan ke RT-RW guna menggali potensi dan atau inovasi yang dapat disebarluaskan dan dikembangkan di RT-RW lainnya;
3. Membantu melakukan sosialisasi program – program Pemerintah Kota Kediri;
4. Melakukan kegiatan sosial dalam rangka Peringatan Hari Besar Nasional @HBN) dan
Peringatan Hari Besar Sosial Keagamaan (PHBS) lainnya;
5. Melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pemilihan Ketua RT-RW; dan
6. Melakukan kegiatan audiensi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di wilayah
Kota Kediri.

BAB VI
PERTIMBANGAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Anggaran Dasar ini dapat di ubah melalui Rapat Pengurus Forum Komunikasi RT-RW yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 213 pengurus dan disetujui lebih dari 50% pengurus yang hadir.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Kediri pada tanggal 3l Maret 2022

Disetujui oleh :
Kepala Bagian Pemerintahan
Kota Kediri
BUDI P. S.Sos, M.Si
25 199003 I 001
Forkom RT-RW Kota Kediri
KETUA
Drs. AGUNG PRIBADI.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI KETUA RT-RW KOTA KEDIRI

BAB I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN, BERAKHIRNYA ANGGOTA

Pasal I

Sifat Keanggotaan:

Keanggotaan Forum Komunikasi RT-RW ini bersifat pasif, artinya Ketua RT-RW di Kota
Kediri yang telah ditetapkan oleh Kepala Kelurahan, secara langsung menjadi anggota Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri.

Pasal 2

Hak Anggota
Anggota Forum Komunikasi RT-RW Kota Kediri berhak :
l. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran ke Pemerintah Kota Kediri melalui
Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri baik secara lisan atau tertulis demi
terlaksananya program-program Pemerintah Kota Kediri.
2. Delegasi yang ditunjuk Kelurahan dapat memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
3. Mengikuti kegiatan organisasi yang diselenggarakan Forum.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Anggota Forum Komunikasi RT-RW wajib :
1. Menjunjung tinggi nama baik Forum Komunikasi Ketua RT-RW dan Pemerintah Kota Kediri
2. Membina hubungan baik dan koordinasi sesama anggota.

Pasal 4
Keanggotaan Berakhir
1) Keanggotaan Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Masa jabatan Ketua RT-RW telah berakhir,
d. Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

2) Pengurus Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri yang telah berakhir masa
jabatannya sebagai Ketua RT-RW sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (1) maka diganti oleh Ketua RT-RW yang diusulkan oleh Kepala Kelurahan.
3) Penetapan Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayal (2) ditentukan oleh Rapat Pengurus.

BAB II
SUSUNAN PENGURUS, MASA JABATAN PENGURUS,
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 5
Kepengurusan
Pengurus Forum Komunikasi Ketua RT-RW Kota Kediri terdiri dari ‘
l. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Wakil Ketua III
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Koordinator Kecamatan
8. Koordinator Kelurahan

Pasal 6
Masa Jabatan Pengurus
l) Masa Jabatan Pengurus Forum Komunikasi RT-RW Kota Kediri selama 3 (tiga ) tahun
terhitung sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali.
2) Pengurus yang telah habis rnasa jabatanya menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Anggota.

Pasal 7
Tatacara Pernilihan
1) Pemilihan Pengurus Forum Komunikasi RT-RW Kota Kediri dinyatakan syah apabila
dihadiri paling sedikit 213 delegasi yang ditugaskan oleh kepala kelurahan dan disetujui sekurang kurangnya 50oh delegasi yang hadir .

2) Kepala Bagian Pemerintahan dan atau yang mewakili, memerintahkan masing-masing kecamatan mengajukan 3 (tiga) orang sebagai Tim Formatur Pemilihan Pengurus Forum Komunikasi RT-RW Kota Kediri.
3) Tim Formatur mengadakan Rapat untuk melaksanakan pemilihan Pengurus.

Pasal 8

PENETAPAN
Pengurus Forum Komunikasi RT-RW ditetapkan dengan Keputusan Ketua Forum

BAB III
KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN FLINGSI
Pasal 9
1. Ketua :
Wewenang :
Mcmbuat dan mengesahkan keputusan-kcputusan dan kcbrjakan-kcbrjakan organisasi
melalui kesepakatan dalam rapat pengurus.
Tanggung jawab :
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan organisasi dan program kerja Forum
Komunikasi RT-RW.
Tugas .
l. Memimpin, dalam rangka mengkoordinasikan dan mengandahkan seluruh pelaksanaan kegiatan organisasi
2. Memimpin rapat pengurus.
3 Mewakili organisasi untuk membuat persetuj uan /kesepakatan dengan pihak lain
setelah mendapatkan perselujuan pengurus.
4. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya.
5. Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan dan kebijakan
organisasi.
6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
7. Memberikan pokok-pokok pikiran dalam rangka pelaksanaan program kerja.
8. Mengoptimalkan fungsi dan peran pengurus Forum guna tercapainya efisiensi dan efektivitas organisasi.

Fungsi:
1 . Pemimpin tertinggi dalam organisasi.
2. Perumusan kebijakan untuk pengembangan organisasi.
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan
program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh pengurus
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut
kepentingan dan perkem bangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung j awab kepada anggota organisasi.

2. Wakil Ketua I, II dan III
Wewenang :
Membantu Ketua dalam membuat seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan-
kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus
Tanggung jawab

Membantu Ketua mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan
organisasi dan program kerjanya dalam mempertanggungjawabkan secara intemal
kepada Anggota

Tugas :
Membantu Tugas – Tugas yang diberikan Ketua diwilayah masing masing Kecamatan.
3. Seketaris
Kewenangan
Membuat dan mengcsahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua
dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organlsasr.
Tanggungjawab:
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata
kerja organisasi dan mempertanggung j awabkan kepada ketua.
Fungsi :
Membantu fungsi Ketua di Wilayah Kecamatan masing – masing.
AD ART FORKOM

Tugas
l. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi
antar pengurus.
2. Bersama Ketua membuat Surat Keputusan dan Rencana Ke{a Organisasi.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim dalam merumuskan pengelolaan
keuangan organisasi.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat -rapat lainnya.
Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, dan kearsipan.
2. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan anggota
3. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
4. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingannya
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung j awab kepada Ketua
4. Bendahara :
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua
dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggungiawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
l. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan organisasi.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan keuangan.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Pengelola Keuangan.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan
keuangan.
5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaarl pengeluaran dan pembayaran keuangan.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan organisasi.
3. Menyusun rencana anggaran
4. Membuat laporan keuangan organisasi.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung
dengan Sekretaris.
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua
5. Koordinator Kecamatan.
Kewenangan :
Menyelenggarakan progfirm ke{a yang ditetapkan oleh Pengurus serta menggerakkan
RT-RW di Kelurahan masing-masing dalam wilayah Kecamatannya.
Tanggung Jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi.
Tugas :
I . Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
2. Mendata dan menginventarisir program unggulan atau potensi di masing masing
Kelurahan.
3. Mendata dan menginventarisir hambatan dan permasalahan pelaksanaan program
pembangunan di masing-masing Kelurahan.
4. Membangun hubungan kerjasama antar Ketua RT-RW dr Kota Kediri.
5. Tugas-tugas lain yang dibenkan oleh Ketua.
Fungsi:
Sebagai salah satu saluran komunikasi dan informasi pelaksanaan program
pembangunan di Kelurahan.
6. Koordinator Kelurahan
Kewenangan :
Menyelenggarakan program kega yang ditetapkan oleh pengurus serta menggerakkan
RT-RW di wilayah Kelurahan masing-masing.
AD

Tanggung Jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi.
Tugas:
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan.
2. Mendata dan menginventarisir program unggulan atau potensi di masing masing
Kelurahan.
3. Mendata dan menginventarisir hambatan dan permasalahan pelaksanaan program
pembangunan di masing-masing Kelurahan.
4. Membangun hubungan ke{asama antar Ketua RT-RW di Kota Kediri.
5. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
Fungsi:
Sebagai salah satu saluran komunikasi dan infonnasi pelaksanaan program
pembangunan di Kelurahan.
RAPAT PENGURUS DAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
l) Rapat Pengurus dilaksanakan secara berkala dan atau insidentil menyesuaikan
kebutuhan organisasi.
2) Apabila diperlukan, Pengurus dapatmelaksanakan Rapat yang dihadiri oleh anggota.
SUMBER DANA
Pasal I I
Sumber dana diperoleh dari :
l. Bantuan Hibah dari Pemerintah Kota Kediri,
2. Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat,
3. Sumber dana lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
PENUTUP
Pasal 12
Hal- hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut,
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Kediri pada tanggal tiga puluh satu bulan maret tahun dua ribu dua puluh dua dan dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

*Hasil Tim Perumus

 

 

 

News Feed