by

Fix, Mulai Besok Paspor Baru Akan Berlaku 10 Tahun

Kediri ( semerusatu.com ) — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 silam.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat
diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama
masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Untuk biaya permohonan paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dannonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun
atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kediri menyatakan kesiapannya terkait
implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun esok hari.

“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Kediri, petugas telah mempersiapkan perangkat dan update systemnya. Untuk blangko paspor tidak
ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya”, pungkas
Erdiansyah.(*)

News Feed