by

Launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri dalam rangka Pemilu Serentak 2024

Kediri ( semerusatu.com )— Bawaslu Kabupaten Kediri bersama dengan Polres Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri melaunching Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri, Kamis (8/12/2022)

Bertempat disalah satu hotel di Kabupaten Kediri,Bawaslu mengundang  Kodim 0809, KPU Kabupaten Kediri, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, BKD Kabupaten Kediri, Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri, Ketua Partai Politik tingkat Kabaupaten Kediri, Perwakilan Paguyuban Kades, Pemantau Pemilu diantaranya adalah JPPR dan POSNU, serta Perwakilan Ketua Panwaslu Kecamatan dari masing-masing korwil.

Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan launching ini adalah untuk memperkenalkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri yang telah terbentuk kepada masyarakat. “Kami perkenalkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri melalui launching ini”Ujar Saida Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.

Maksud dan Tujuan berikutnya adalah agar masyarakat mengetahui keanggotaan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Selain itu yang tidak kalah penting untuk diketahui masyarakat melalui launching ini adalah tugas dan wewenang Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri yang salah satu tugasnya adalah menangani terjadinya tindak pidana dalam gelaran Pemilu serentak tahun 2024.

“Membangun pemahaman yang sama dalam memaknai norma pelanggaran pidana itu tidak mudah” Ujar Aji Rahmadi S.H., M.H Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Kediri. Hal tersebut dibenarkan oleh Ikhwanuddin Alfianto, S.Ag selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang turut hadir dalam launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri. Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan perlunya kordinasi, sinergi, dan penyamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu ini.

Kepada Panwaslu Kecamatan Ikhwan berpesan, Apabila telah menerima laporan dan/atau temuan adanya dugaan tindak pidana pemilu pengawas pemilu segera meneruskan lalu berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten. Waktu menyampaikan laporan/temuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu paling lama 24 jam sejak diterima laporan/temuan.

Launching Sentra Gakkumdu ini ditandai dengan dipukulnya gong oleh Ikhwanuddin Alfianto didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Kejaksaan Kabupaten Kediri. (*)

News Feed