by

Tingkatkan Keselamatan, Dishub Kab Jombang dan PT KAI Pasang Portal di Perlintasan Sebidang

JOMBANG-MADIUN,Semerusatu.com–PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Polres Jombang, Koramil Jombang dan Polsek Jombang Kota melakukan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api yang tidak terjaga, di wilayah Kabupaten Jombang.

Dalam kegiatan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tak terjaga tersebut, dilakukan penyempitan jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA di perlintasan (JPL) no. 75 yang berada Km 84 + 4/5 dan JPL No. 74, Km. 83 + 903 di Desa Jambon, Kec Jombang, Kab. Jombang, Jawa Timur, antara Stasiun Jombang – Sembung. Penyempitan ini dilakukan untuk membatasi kendaraan roda 4 melewati perlintasan tersebut, dan hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat. Sementara itu di JPL No. 70, Km 80 + 640, antara Stasiun Peterongan – Jombang, dilakukan penutupan total.

Turut hadir dalam kegiatan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno, S.T., M.Si., Komandan Koramil 0814/01 Jombang kota, Kapten Inf. Tatok Budiono, Kepala Kepolisian Sektor Jombang Kota, AKP. Soesilo, S.H., serta Kepala Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Endang Fatmawati, serta segenap jajaran di masing-masing instansi tersebut.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto menyampaikan kegiatan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA ini, merupakan upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat yang berkendara maupun masyarakat yang menggunakan moda kereta api.

Supriyanto menjelaskan penutupan akses di JPL 75 untuk kendaraan, dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin di perlintasan KA. PT KAI bersama stakeholder terkait, terus mensosialisasikan tentang tips keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas, serta mengutamakan perjalanan kereta api, karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

Kita juga belum lupa, kecelakaan di perlintasan sebidang di antara Stasiun Semarang Poncol – Jerakah pada 18 Juli 2023 dengan truk tronton yang menemper KA Brantas. Juga kejadian pada 27 Juli 2023, dimana kendaraan truk yang melaju di perlintasan sebidang antara Stasiun Baron – Kertosono, sehingga menemper KA Gajayana yang sedang melintas. Serta kejadian pelanggaran di perlintasan sebidang lainnya. Serta KA 423 Commuterline Dhoho, pada Sabtu 29 Juli 2023 telah tertemper kendaraan di JPL no 75, petak jalan antara Stasiun Jombang – Sembung. Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut.
Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat kejadian di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 38 insiden, terdiri 11 kali kendaraan yang menemper KA, 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.

“Jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi, rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya”, Jelas Supriyanto.

Supriyanto menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah di jaga dan lebih lengkap rambu lalulintas.

Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan.

Supriyanto menambahkan informasi, perlintasan yang ada di Daop 7 Madiun sebanyak 260, dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.

Perjalanan Kereta Api diatur khusus dengan jalur tersendiri, karena ketika dalam kondisi darurat, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Sehingga, seperti di atur di dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan (Pemerintah) sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu – rambu yg terdapat di perlintasan sebidang. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Supriyanto.

News Feed