by

Apresiasi Komisi III DPR-RI Dapil 6 Terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Kediri ( SemeruSatu.Com )–Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI Komisi III Dapil Jawa Timur 6 melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu siang (5/1/2022).

Kunjungan Arteria Dahlan disambut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, S.H, M.H didampingi Kasi Intel Harry Rahmat, S.H, M.H, Kasi Pidsus Nur Ngali, S.H, M.H, Kasi Datun Suratman dan Kasi Pidum Hary Yohanes.

“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kejaksaaan Negeri Kota Kediri dibawah kepemimpinan Sofyan Selle yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), capaian predikat ini yang sangat sulit untuk bisa diraihnya, ” ucap Arteria Dahlan Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki Kejari Kota Kediri bisa meraih predikat WBK, dengan cara melakukan inovasi, kreativitas di tengah keterbatasan yang dimiliki oleh Kejari Kota Kediri.

“Capaian WBK dan meraih 5 terbaik tingkat Nasional se-Indonesia dari Jampidsus Kejagung Bidang Pidana Khusus berkat kerja keras, kerja cerdas seluruh jajaran Kejari Kota Kediri Type I A ini dengan cara memberikan pelayanan di bidang penegakan dan pelayanan hukum yang baik, ” ucapnya.

Kami juga memberikan apresiasi yang sangat luar biasa terkait dengan kerjasama yang harmonis yang diciptakan oleh Kajari Kota Kediri Sofyan Selle dengan Pemerintahan Kota, tapi meski begitu untuk penegakan hukumnya tetap jalan.

“Mudah-mudahan ini bisa tetap dipertahankan dan penegakan hukum yang mengedepankan humanisme dan kegotongroyongan bisa dijadikan contoh dan harus kita pertahankan, ” tutup Arteria.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, S.H, M.H mengatakan, bahwa kunjungan dari Anggota DPRI RI Komisi III Arteria Dahlan ini dalam rangka reses dan menyerap aspirasi dari para penegak hukum.

Ia juga menyampaikan kepada penegak hukum agar merubah mindset dalam melakukan penegakan hukum secara profesional.

“Kami juga berterima kasih karena Undang-undang nomor 11 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2004 tentang Kejaksaan telah diresmikan sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum kedepannya bisa berjalan dengan baik, ” ucapnya.

Sofyan juga menambahkan kita terus melakukan inovasi untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya warga Kota Kediri.

“Salah satunya program mengantar barang bukti berupa SIM yang diantar ke rumah warga dengan gratis, hal itu sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ” tutup Sofyan.(sis_78)

News Feed