by

KA Barang Parcel Tertemper Orang diantara Stasiun Blitar – Rejotangan

KEDIRI,Semerusatu.com—Menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, bahwa KA Barang Parcel relasi Malang – Jakarta, telah tertemper orang di antara stasiun Blitar – Rejotangan. Kejadian pada hari Rabu, 9 Agustus 2023 lebih kurang pukul 18.09. Kronologis kejadian, dari laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, bahwa pada saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar – Rejotangan, ada seseorang yang berada dijalur kereta. Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang tersebut yang melintas tidak merespon, sehingga menemper KA Barang Parcel. Selanjutnya KA Barang Parcel berhenti di Stasiun Rejotangan guna pemeriksaan rangkaian. Setelah diyatakan aman, KA barang parcel kembali melanjutkan perjalanan 18.18 dan terlambat 7 menit.

Tim Polisi khusus Kereta api (Polsuska) menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut. Orang tersebut ditemukan berada di jalur KA dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Rejotangan untuk proses evakuasi korban.

IDENTITAS PENEMPER*
– Nama : Tanpa identitas
– Jenis kelamin : Laki laki
– Kondisi : Luka Parah ( MD )

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. “Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.

News Feed